PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang ibu rumah tanggal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinsial JB harus berurusan dengan hukum, lantaran telah melakukan tindakan pidana penggelepan dengan modus meminjam motor ternyata malah digadaikan.

Perkara tindak pidana penggelepan ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam press release, Kamis, 30 September 2021.

"Kata tersangka, uang hasil gadai digunakan untuk membeli susu anak dan keperluan pribadi lainnya," jelasnya.

Devy mengungkapkan jika tersangka ini diketahui telah berkeluarga dan memiliki suami. Sementara suaminya bekerja sebagai operator alat berat.

Modus yang dilakukan tersangka terjadi, Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan A Yani, KM 17, depan Pabrik CV.Antirda, Kecamatan Pangkalan Lada.

--page

Berawal saat ia meminjam sepeda motor Honda Beat KH 3230 WK milik korban inisial A yang dipakai oleh pelapor insial AA dengan alasan mau membeli minyak solar dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya.

Tapi setelah ditunggu sekian lama sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh tersangka. Setelah ditelusuri, ternyata tersangka telah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin dari pelapor dan korban.

"Mengetahui peristiwa tersebut langsung di laporkan ke Polisi dan pelapor mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (DANANG/B-6)