SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dody terancam hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan," tukas jaksa Arie Kesumawati, Jumat, 1 Oktober 2021.

Dari fakta terungkap di persidangan, sawit yang dipanen itu yakni 72 jenjang atau dengan berat 1.590 kilogram. Perbuatannya mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok I 05A Divisi I PT KMB, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun sawit tersebut jika berhasil mau dijual, di mana habis dipanen akan dibawa ke rumahnya dan di sana akan dijual. Namun belum sempat terjual, satpam perusahaan mengamankannya.

--page

Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya itu. (NACO/B-7)