BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan kerja sama dengan RS Jiwa Kalawa Atei dengan menandatangani perjanjian dukungan rehabilitasi bagi masyarakat pecandu narkoba.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng pada Jumat 1 Oktober 2021.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, kerja sama dukungan rehabilitasi ini merupakan sesuatu hal yang positif.
Menurut Roy, pelaksanaan penghukuman terhadap para penyalahguna narkoba itu dinilai tidak cukup.
"Mengingat, ada yang mengatur di dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 yakni mewajibkan kita terhadap pecandu narkoba wajib di rehabilitasi," tandasnya.
--page
Roy menyebutkan, di satu sisi, penempatan tahanan narkoba di Lapas menurut Roy tidak cukup efektif untuk mengembalikan mereka ke masyarakat dengan baik.
"Karena menurut hasil teori lingkungan, bagi para narapidana narkoba yang ditempatkan dalam satu kelompok berbaur jadi satu, itu persentase kesembuhan cukup kecil. Bahkan beberapa pelaku yang pernah kita ungkap, kontrolnya dari Napi," pungkasnya.
Untuk itu tambah Roy, pihaknya melakukan kerjasama dengan RS Jiwa Kalawa Atei untuk rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
"Semua ini diharapkan dukungan dari pihak pemerintah dan stakeholder lainnnya," ucap Roy.
Sementara Direktur RS Jiwa Kalawa Atei Riza Saputra mendukung penuh atas kerjasama rehabilitasi dengan BNNP Provinsi Kalteng baik ruangan maupun tenaga medis.
"Ada 10 tempat tidur yang kami siapkan untuk pasien rehab narkoba di RS Jiwa Kalawa Atei," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









