BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih dalam pembahasan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Rusdi Gozali. Kemungkinan dalam waktu, pihaknya akan menerima draft Raperda yang sudah dibahas Pemprov dan segera akan diundangkan.
"Mudah-mudahan dalam minggu depan ini Raperda Prokes sudah bisa kita peroleh, sehingga segera akan kita undangkan di pemerintah daerah in," kata Rusdi Gozali.
Rusdi menyebutkan, Raperda terkait penangan Covid-19 ini pada intinya ialah bagaimana pemerintah membangun edukasi dan partisipasi masyarakat, agar aktif menjalankan protokol kesehatan.
"Seepeti halnya diwajibkan untuk menggunakan masker, kemudian menjaga jarak dan lain-lainnya," ungkapnya.
--page
Selanjutnya, bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi, yang mana sanksi yang diberikan juga tidak terlalu berat. Lebih kepada sanksi administratif. Kemudian ada juga sanksi pidana. Dimana, sanksi pidana tersebut dibuat seminimal atau seringan mungkin.
"Sanksi tersebut sudah kita pertimbangan bersama anggota DPRD, jadi mungkin sekitar Rp 250 ribu untuk sanksi denda Administratif," jelasnya.
Selanjutnya, Perda tersebut setelah disetujui oleh Provisni dan diundangkan, maka akan diterapkan dengan bersamaan disosialisasikan kepada masyarakat, di 6 Kecamatan.
"Namun, pada intinya, diharapkan Prokes sebagai bentuk hidup sehat dan ini agar menjadi budaya. Dengan adanya perda ini, maka dalam kehidupan bermasyarakat dihatapkan bisa selalu taat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya. (DANANG/B-7)









