SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bilman menyebut niatnya mencuri motor itu muncul saat mau pulang ke rumah, ada motor korban Misran langsung dibawa kabur.

Motor tersebut kata terdakwa diambil di depan rumah barak yang ditempati korban Misran. Pencurian itu dilakukannya sekitar pukul 01.00 Wib.

"Saya baru pulang dari rumah keluarga, melihat motor itu terparkir di depan barak tidak dikunci stang," ucapnya, Senin, 4 Oktober 2021.

Hingga oleh terdakwa motor itu didorong sampai ke rumahnya, di kediamannya itu terdakwa menyambung kabel kontaknya dan berhasil dihidupkan. Selain itu agar tidak diketahui motor itu dipreteli.

Terdakwa kemudian menawarkan motor itu lewat akun Facebook dan dibeli oleh Yadi (sudah vonis) dengan harga Rp 1.450.000.

--page

"Uangnya sudah habis saya gunakan," ucap terdakwa dihadapan majelis hakim dan jaksa.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun kata terdakwa sepeda motor yang dicuri tersebut yakni Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KH 5582 LN. (NACO/B-5)