BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyampaikan realisasi pajak daerah periode Januari - September 2021.
"Realisasinya mencapai 74,55 persen artinya telah tercapai Rp 84,368 miliar dari target sebesar Rp 113,172 miliar," katanya, Senin 4 Oktober 2021.
Realisasi tersebut berasal dari 11 sektor pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dari ke 11 sektor pajak tersebut, yang mendapatkan presentase capaian tertinggi yakni Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sektor tersebut mendapatkan realisasi pajak senilai Rp 22,715 milliar lebih atau 89,88 persen dari target Rp 25,273 milliar lebih.
--page
Sedangkan sektor yang mendapatkan presentase capaian terendah terdapat pada sektor hiburan. Sektor tersebut mendapatkan realisasi pajak sebesar Rp 548,437 juta lebih atau 17,14 persen. (HENDRI/B-11)









