MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dua Pelaku penipuan di Kota Muara Teweh ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka berinisial JH (30 tahun) dan IR (39 tahun). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pelajar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Rumah kontrakan itu diketahui sebagai tempat persembunyiannya.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan penipuan dengan modus mistis yakni dapat menarik perhiasan dari alam gaib.

Dalam kasus ini, korban berinisial TH mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Peristiwa penipuan itu terjadi pada November 2020 lalu. 

Mulanya, keduanya menyampaikan kepada korban bahwa dapat menarik perhiasan berupa emas, berlian dan uang secara gaib.

--page

“Namun, dengan syarat pelapor harus terlebih dahulu memberikan sejumlah uang terhadap pelaku dan uang tersebut dimaksudkan pelaku sebagai mahar untuk dirinya melakukan ritual mistik terlebih dahulu,” terang Kasat Reskrim.

Setelah uang sebagai jaminan (mahar) yang diminta tersebut diberikan, perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.000, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polres Barito Utara,” ungkap kasat.

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu, 2 Oktober 2021, kedua tersangka diketahui berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pelajar, kelurahan Melayu. “Disitulah kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terangnya.

Dari tangan keduanya, turut diamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain berwarna kuning, satu buah tas koper ukuran besar yang berisi daun kering yang mulai membusuk, satu buah kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas, kain cerca, dua helai kain panjang warna hitam, satu buah batu ukuran kurang lebih 5 kg dan beberapa lembaran uang kertas mainan bertuliskan 100.000,-.

“Kini kedua tersangka telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” tegasnya. (RAMADHANI/B-7)