BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara pada Sabtu, 2 Oktober 2021 telah mengamankan dua terduga pelaku penipuan mistis dengan modus menarik perhiasan dari alam gaib.
Dari aksi tersebut, kedua pelaku yakni JH (30 tahun) dan IR (39 tahun) berhasil menggasak uang korbannya dengan nilai mencapai Rp 300 juta.
Alibi kedua pelaku yakni meyakinkan korban bahwa mereka dapat mengangkat atau mengambil perhiasan dan uang secara gaib.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Senin, 4 Oktober 2021 menjelaskan bahwa dari keterangan kedua tersangka, saat diamankan mereka mengaku bahwa alibi yang dipakai untuk melakukan penipuan terhadap korban yakni dengan cara meyakinkan korban bahwa mereka dapat mengambil (mengangkat) benda perhiasan dan uang secara gaib.
“Akan tetapi pelaku meminta sejumlah uang terlebih dahulu kepada para korban sebagai Mahar utk melakukan ritualnya,” jelas kasat Reskrim.
Setelah uang yang diminta tersebut diberikan, lanjut dia, lalu pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk melakukan ritual lanjutan. Setelah beberapa kali pelaku mendapatkan uang dari korban, lalu pelaku dengan sengaja membawa satu buah kardus ukuran besar yang diisi dengan beberapa bantal dan kain hitam kemudian ditaruh beberapa lembar uang kertas mainan di atasnya. Kardus tersebut dalam kondisi diikat dengan rapi.
--page
“Para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku,” terang Tommy.
Selanjutnya, para pelaku berdalih kepada korban bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku.
Namun setelah korban membuka kardus tersebut sesuai jadwal yang diberikan kedua pelaku, ternyata hanya berisikan berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain berwarna kuning, satu buah tas koper ukuran besar yang berisi daun kering yang mulai membusuk, satu buah kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas, kain cerca, dua helai kain panjang warna hitam, satu buah batu ukuran kurang lebih 5 kg dan beberapa lembaran uang kertas mainan bertuliskan 100.000.
“Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Tommy.
Atas tindakan penipuan tersebut, kedua pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RAMADHANI/B-7)









