BORNEONEWS, Sampit - Bosko alias Jagau dituntut jaksa selama 15 bulan penjara dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit berdasarkan data terhimpun, Selasa, 5 Oktober 2021.
Dari fakta persidangan, diketahui terdakwa diamankan saat sedang memikul sawit hasil curiannya.
Adapun perbuatan tersebut dilakukannya bersama rekannya yang bernama Andre. Saat mereka sedang asyik memanen, datang petugas keamanan perusahaan mengamankan keduanya. Namun hanya terdakwa yang berhasil ditangkap, sementara rekannya tersebut melarikan diri.
Adapun sawit tersebut rencana akan dijual. Dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
--page
Perbuatan itu dilakukan pada Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 18.00 Wib di PT KMB Blok E01B Divisi 3, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









