SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yohanes Karmel memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang usai dituntut bersalah.

Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus penggelapan truk yang dilakukannya.

"Jika lama, nanti istri ceraikan saya yang mulia," ucap terdakwa.

Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan telah mengakui terus terang perbuatannya.

"Saya juga tulang punggung keluarga, istri tidak kerja," tukas terdakwa.

--page

Rabu, 6 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 29 Mei 2021 sekitar pukul 11.0/ Wib di PT Kridatama Lancar, Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, korban yang sudah memberi terdakwa pekerjaan tersebut harus alami kerugian sebesar Rp 600 juta.

Fakta sidang mengungkapkan kalau terdakwa melakukan penggelapan 2 buah truk yang dilakukannya, diotaki oleh dua rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut terdakwa dua rekannya yang mengajaknya tersebut yakni Roni dan Marpaung. Setelah diajak  mereka sepakat bersama menggelapkan truk milik korban M Rafi Saragih tersebut. (NACO/B-7)