SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sugiyanto alias Itoi terdakwa yang sakau membacok sepupunya Priyanto dijatuhi vonis selama 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya, Rabu 6 Oktober 2021.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah, atas penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 10.00 WIB di Jalan Poros PT Buana Aditama, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur melukai tangannya.

Berdasarkan keterangan terdakwa sebelumnya, pembacokan yang dilakukannya itu dalam pengaruh narkoba jenis sabu, namun antara dirinya dan korban sudah saling memaafkan.

Pembacokan itu dilakukannya tanpa ada permasalahan sebelumnya, di mana korban dibacok mengenai tangannya hingga terluka.

--page

Dalam vonis tersebut yang memberangkatkan terdakwa perbuatannya melukai korban, sementara itu yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta ada memberi biaya pengobatan Rp 800 ribu. (NACO/B-6)