BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengingatkan dua tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah.
"Pemerintahan yang cakap adalah Pemerintahan yang mampu dengan baik menjalankan dua tugas pokoknya," sebut Edy saat lounching aplikasi Si-Peka di aula Jayang Tingang, Rabu 6 Oktober 2021.
Ia menyampaikan dua tugas pokok tersebut adalah membentuk kebijakan publik yang unggul atau excellent public policy dan tugas kedua adalah memberikan pelayanan publik secara prima atau first-rate public service.
"Pada tugas pokoknya yang kedua, pemerintah sebagai instansi penyedia pelayanan publik harus memberikan pelayanan umum kepada masyarakat," sebutnya.
Edy menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi birokrasi 2020-2024, terdapat delapan area perubahan di dalam Road Map Reformasi Birokrasi tersebut.
--page
Area perubahan tersebut dipandang sebagai sebuah model atau pola yang pencapaiannya disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing organisasi. (HERMAWAN DP/B-6)









