SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedi Suriyanto (21) menganiaya rekannya, Fitri Ardiansyah menggunakan senjata tajam hanya karena kesal setelah korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 35 ribu kepadanya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

”Benar dengan parang ini saudara membacok korban," tanya jaksa I Made Gunadi, kepada terdakwa.

Warga Jalan Ir H Juanda Gang Telaga I, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut mengakui terus terang perihal perbuatannya.

Bahkan, tersangka mengakui penganiayaan yang dilakukannya itu karena kesal, korban tidak mau menuruti keinginannya meminjam uang tersebut, hingga terjadi cek cok dan berujung pada pembacokan itu.

Melihat tersangka membawa parang, korban sempat berupaya menyelamatkan diri, akan tetapi oleh tersangka dikejar sambil mengayunkan parang ke arah korba. Akbatnya, bagian punggung korban terluka.

--page

Kamis, 7 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di lapak buah milik Suhardi di Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)