SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedi Suriyanto (21) baru mengungkapkan penyesalannya saat meringkuk di penjara. Bahkan kepada jaksa dirinya menyebut ingin berdamai dengan korban.

"Saya ingin berdamai dengan korban," ucap tersangka saat pelimpah berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka sempat mengaku ingin berdamai saat di kantor polisi, namun itu tidak sampai dilakukannya dengan alasan takut dengan pihak kepolisian.

"Kalau saudara takut kenapa membacok, kalau takut itu tidak sampai membacok," tegas jaksa membuatnya terdiam.

Kamis, 7 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di lapak buah milik Suhardi di Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Korban dibacok lantaran tidak mau meminjamkan uang kepada tersangka sebesar Rp 35 ribu. Korban dikejar tersangka sambil mengayunkan parang mengenai punggungnya 3 kali.

"Saya sangat menyesal, kalau bisa berdamai saya ingin berdamai," pungkas pria yang dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)