SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil penggelapan penjualan mobil yang dilakukan oleh tersangka Purnomo alias Dewo digunakannya untuk memenuhi kepentingan pribadi hingga kepentingan teman wanitanya.

Dalam kasus tersangka ini terungkap uang Rp400 juta dikirim kepada istrinya Cut Afridayani untuk berbagai keperluan dan urusan.

Selain itu juga ada yang dikirim kepada teman wanitanya Martina Mirnawati yakni Rp 90 juta untuk DP kredit Toyota Fortune di Sumedang, Jawa Barat, Rp 250 juta diberikan kepada Martina untuk DP kredit rumah.

Rp 200 juta diserahkan kepada Martina membeli sebidang tanah, Rp150 juta diserahkan kepada Martina untuk pinjaman kakaknya, dan secara bertahap uang diserahkan kapada Martina dengan total Rp 150 juta.

Kemudian Rp 100 juta digunakan untuk over kredit rumah di Palangka Raya dan Sampit. Rp 50 juta untuk membeli sebidang tanah di Palangka Raya, Rp 12 jut membeli motor Honda Vario, serta uang digunakan untuk memenuhi hobinya menembak yakni membeli amunisi senjata dan sering ikut turnamen keliling Indonesia, sehingga beli tiket dan lain sebagainya. Termasuk juga diberikan kepada beberapa wanita teman dekatnya.

--page

"Jabatan saya seperti sebagai marketing seperti ini, melakukan penjualan mobil dan uangnya saya terima," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kamis 7 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka itu dilakukannya pada November 2019 hingga mengakibatkan pihak perusahaan tempatnya bekerja alami kerugian sebesar Rp 1.036.835.200.

Perbuatan itu dilakukannya dengan cara selaku sales menyerahkan unit mobil yang telah terjadi transaksi jual beli dengan pembeli, kemudian uang tidak diserahkan kepada perusahaan.

Selain itu juga tersangka ada menyerahkan unit mobil tanpa adanya transaksi jual beli, namun oleh pembeli ada diserahkan uang kepada tersangka, dan uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Uang yang digelapkan itu berdasaran penjualan 4 unit mobil Suzuki di 4 desa yakni Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Makar Jaya dan Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dan di Desa Seluluk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Dalam kasus tersangka ini juga diamankan oleh penyidik barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 juta. (NACO/B-6)