BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, realisasi pajak sarang burung hingga akhir kuartal ketiga telah mencapai lebih dari Rp 300 juta.
"Realisasi pajak sarang burung walet telah tercapai 77 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2021," katanya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Pada tahun 2021 ini, pemerintah setempat telah menetapkan target pendapatan pajak sarang burung walet sebesar Rp 500 juta dan berpotensi naik pada tahun berikutnya.
Aratuni menilai, kepatuhan para pengusaha sarang burung walet di kota setempat sudah cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari terus meningkatnya jumlah penerimaan pajak sarang burung walet pada tiap triwulannya.
"Jika dibandingkan dengan pada triwulan tiga pada tahun yang sama, pajak sarang burung walet sudah naik sekitar 143 persen. Ini sudah menjadi gambaran kepatuhan pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak," jelasnya.
--page
Sementara terkait sistem perhitungan besaran pajak sarang burung walet, ia menuturkan, besaran pajak sarang walet ditentukan berdasarkan jumlah transaksi penjualan, bukan berdasarkan besaran bangunan. (HENDRI/B-7)









