PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggelar pemusnahan  barang bukti sabu sebanyak lebih 2 ons.

Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut digelar di lobi kantor BNNP Kalteng pada Jumat 8 Oktober 2021.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 250 gram," kata Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto mewakili Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Ratusan gram sabu tersebut kata Agus, berasal dari sindikat Banjarmasin kalimantan Selatan dan Pontianak Kalimantan Barat dengan 6 tersangka.

"Sindikat dari Banjarmasin dikendalikan dari oknum narapidana didapat barang bukti sabu seberat 50 gram dengan 3 tersangka. Sedangkan sindikat Pontianak juga 3 tersangka dengan barang bukti 200 gram," kata Agus.

--page

Pengungkapan adanya oknum narapidana yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba tersebut lanjut Agus atas kerjasama dan kolaborasi serta sinergi antara BNNP Kalteng dengan pihak Lapas baik Lapas Palangka Raya maupun Kasongan.

"Menyikapi itu, kami akan segera melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas untuk membahas upaya dan langkah kedepan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)