SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Frans sempat berupaya mengembalikan barang bukti buah sawit yang mereka curi dari kebun sawit milik korban Khairul Akhmad.

Terdakwa Yayan dalam keterangannya mengaku yang pertama kali ditangkap Aceng, kemudian Kusmawata. Hingga kemudian terdakwa dan rekannya berupaya mengembalikan sawit korban itu.

"Takut warga anarkis, sawit yang kami curi itu mau dikembalikan lagi ke lokasi," ucap salah satu terdakwa.

Para terdakwa juga mengaku pencurian itu mereka lakukan berempat, tanpa ada meminta izin dengan korban.

"Sawit itu kami egrek, buah jatuh diangkut dengan 2 buah angkong yang ada di kebun itu," ucap terdakwa.

--page

Sementara itu kata terdakwa egrek mereka bawa dari rumah milik terdakwa Yayan. Buah itu rencananya akan dijual.

"Butuh uang saat itu, kami inisiatif melakukan pencurian," tandas Aceng.

Rabu, 13 Oktober 2021 terungkap kalau para terdakwa secara bersama-sama memanen buah kelapa sawit di Jalan Poros Desa Bukit Harapan,Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 14 Agustus 2021 di kebun milik korban Khairul Akhmad. Adapun sawit yang dicuri sebanyak 98 jenjang. (NACO/B-5)