BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penggelapan, DA (26) menilap uang puluhan juta rupiah milik dealer motor tempatnya bekerja. Kasus yang menyeretnya ke penjara itu sudah memasuki pelimpahan berkas tahap II dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Modusnya, tersangka membuat nota sendiri yang nominalnya direkayasa. Sehingga tidak semuanya yang disetorkan ke kasir.
"Uang itu saya ambil dan digunakan untuk kepentingan sendiri," kata warga Kecamatan Baamang itu berdasarkan data terhimpun, Jumat, 15 Oktober 2021.
Uang itu berasal dari pembayaran konsumen untuk membeli motor. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 59 juta.
Adapun uang yang digelapkannya itu berasal dari pembayaran sepeda motor Honda dari berbagai merk 8 orang konsumen. Tersangka kemudian dilaporkan Tio Buyung Soetiono Sanjaya.
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 28 Januari 2021 hingga Senin, 8 Maret 2021 di dealer Teladan Baru Motor, Jalan S Parman, Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Akibat perbuatannya, sales yang sudah diberhentikan dari tempatnya bekerja itu dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)









