SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penggelapan, DA (25) menyebutkan sempat berupaya ingin mengembalikan kerugian perusahaan setelah perbuatannya ketahuan.

"Saat itu saya mau bertanggung jawab dengan cara mencicilnya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Tersangka kala itu mengaku hanya mampu mencicil Rp 1,5 juta per bulan, untuk melunasi uang yang digelapkannya sebesar Rp 59 juta itu.

Akan tetapi, kata tersangka, pihak perusahaan tidak mau dicicil. Mereka meminta agar dikembalikan semuanya. Karena tidak sanggup, tersangka akhirnya dilaporkan.

"Uang itu sudah habis saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," dalih tersangka.

Adapun uang yang digelapkannya itu berasal dari pembayaran sepeda motor Honda dari berbagai merek dari 8 orang konsumen.

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 28 Januari 2021 hingga Senin, 8 Maret 2021 di Dealer Teladan Baru Motor Jalan S.Parman, Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Akibat perbuatannya, sales yang sudah diberhentikan dari tempatnya bekerja itu dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)