SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Baamang, meringkus 2 pelaku pencurian motor di Jalan Jaya Wijaya 1, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Kedua pencuri motor tersebut berinisial RKP (22) dan SP (20). Mereka bekerjasama untuk mencuri motor metik KH 6609 PI, yang terparkir di depan barak pada 20 Oktober 2021 lalu. 

"Keduanya sudah kami tangkap, dan saat sudah masih dalam pemeriksaan mendalam," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, Sabtu, 23 Oktober 2021. 

Motor tersebut dicuri oleh pelaku saat diparkir oleh korbannya di depan barak. Setelah itu, korban masuk ke dalam barak. Dan saat itulah kedua pelaku mengambil kesempatan. 

Namun pada hari itu juga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa motor tersebut terlihat di Jalan Jendral Sudirman Km 12 Sampit. 

--page

Sehingga aparat ke lokasi tersebut dan melihat RKP menggunakan motor yang dicurinya. Sehingga dilakukan penangkapan dan pengembangan, dan polisi kembali menangkap SP. 

"Mereka melakukan pencurian bersama, dan saat ini barang bukti juga sudah kami amankan, berupa motor korban dan motor yang digunakan untuk beraksi," terang Ratno. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)