BORNEONEWS, Sampit - Darmanto alias Toto alias Oo korban, pembunuhan, sempat berteriak dan terdengar oleh saksi Sukimin yang merupakan tetangganya. Ini diungkapkan saksi dalam perkara terdakwa Andreas Meno Alona alias Andri.
"Saya kira korban sakit perut waktu itu, saya datangilah," ucap saksi dalam keterangannya dihadapkan hakim yang dipimpin Darminto Hutasoit itu.
Saksi menerangkan, rumahnya dan korban bersebelahan. Saat kejadian korban minta tolong dan beteriak-teriak, sehingga saksi langsung ke kediaman korban
"Saya kira waktu itu korban sakit perut, namun saat ke lokasi (TKP) di sekitar korban sudah bersimbah darah," ucap saksi.
Saat itu saksi mengaku sempat melihat terdakwa ingin membacok korban lagi dan terdakwa sempat mengacungkan pisau ke arah saksi.
--page
Saksi juga sempat meminta terdakwa jangan melakukan pembunuhan. Namun hal itu tak digubris oleh terdakwa.
"Saya balik dan minta tolong warga," ucap saksi.
Kemudian saksi bersama warga mendatang korban, dan terdakwa sudah melarikan diri. Korban bersimbah darah dan pisau menancap di tubuhnya.
"Saat korban kami hampiri masih hidup waktu itu," tandas saksi.
Selasa, 2 November 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan HM Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Korban dibunuh lantaran menolak keinginan terdakwa yang saat itu ingin meminjam uang. Hingga korban dihabisi dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah itu. (NACO/B-5)









