PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan Barito Timur menggelar ekspos permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 4 perkara.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, ekspos restorative justice tersebut dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Empat perkara yang dekspos tersebut yakni 3 dari Kejari Palangka Raya dan satu dari Kejari Barito Timur.

Tigaperkara dari Kejari Palangka Raya yakni berinisial JR, melanggar Pasal 362 KUHP, GMTS melanggar Pasal 372 KUH dan perkara berinisial TM, melanggar Pasal 362 KUHP.

"Sedangkan Kejaksaan Negeri Barito Timur, 1 perkara saja yakn perkara (inisial GU), melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Dodik, dalam rilisnya, Rabu, 3 November 2021.

--page

Untuk hasil ekspos ke 4 perkara tersebut, kata Dodik, Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)