BORNEONEWS, Sampit - Suharjo alias Johan dan Mawardi mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit. Bahkan, mereka mengakui 9 kali mencuri hingga akhirnya diamankan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
"Sebelumnya sudah pernah (mencuri) di situ juga," ucapan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kedua tersangka menyebut, saat itu mencuri bersama Sy dan Jo (DPO). Namun, Sy kabur saat digiring ke kantor perusahaan dan Jo berhasil kabur saat akan diintrogasi di kantor perusahaan.
Kepada jaksa, keduanya mengaku tidak mempunyai izin dalam mengambil buah sawit milik pihak koperasi setempat tersebut.
Adapun total sawit yang mereka curi yakni 158 jenjang dengan berat keseluruhan 1.910 kilogram. Selain sawit, barang bukti lain yang turut diamankan adalah pikap, angkong, tojok dan dodos.
--page
Kamis, 4 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan saat membawa hasil curiannya itu pada Minggu, 19 September 2021 pukul 01.30 WIB di lahan koperasi Harapan Abadi yang bermitra dengan PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaka Hulu.(NACO/B-7)









