BORNEONEWS, Sampit - Dedi Suriyanto (21) menganiaya Fitri Ardiansyah, penjaga lapak buah karena menolak meminjamkan uang. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam kondisi mabuk.
Suhardi, saksi atau pemilik lapak buah mengaku melihat kejadian usai mengambil tagihan. Terdakwa menurut saksi sedang membawa sebilah parang dan mengatakan baru saja berkelahi dengan korban, Fitri.
"Terdakwa mengaku berkelahi karena pinjam uang Rp 35 ribu tidak dipinjam, lalu terdakwa marah," tukas saksi dalam keterangan yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia itu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa dihadapan hakim, dan penuntut umum membenarkan dan tidak membantahnya.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di lapak buah milik Suhardi di Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
korban dianiaya menggunakan senjata tajam lantaran tidak mau meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 35 ribu. Terdakwa mengejar korban sambil mengayunkan parang mengenai punggungnya 3 kali. (NACO/B-7)









