BORNEONEWS, Sampit - Desi Asari (25) dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara atas kasus penggelap uang milik perusahaan, PT Teladan Baru Motor.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kamis, 4 November 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 28 Januari 2021 hingga Senin, 8 Maret 2021 di dealer Teladan Baru Motor Jalan S Parman, Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan Sales Conter yang sudah diberhentikan dari tempatnya bekerja ini, Teladan Baru Motor mengalami kerugian sebesar Rp59 juta.
--page
Adapun uang yang digelapkannya itu berasal dari pembayaran sepeda motor Honda dari berbagai merek dari 8 orang konsumen, hingga tersangka dilaporkan oleh Tio Buyung Soetiono Sanjaya. (NACO/B-7)









