BORNEONEWS, Sampit - Hero alias Ago (38) dan Penusius Didi (29) dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh jaksa Rahmi Amalia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ucap jaksa.
Sebagaimana sidang Kamis, 4 November 2021 mereka dianggap terbuki memanen dan memungut hasol perkebunan yang mereka lakukan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 pukul 12.30 Wib di Blok A55 Divisi 1 Estate KAGE PT WNL, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun pencurian itu mereka lakukan bersama Iyen, Konjo, Aja dan Sanju yang merupakan warga Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kedua terdakwa bersama rekannya itu mencuri 228 jenjang sawit atau dengan berat 2.700 kilogram. Adapun barang bukti dalam kasus itu selain buah sawit ada angkong, tojok dan dodos.
--page
Usai mendengarkan tuntutan itu keringanan hukuman yang mereka ajukan, mereka mengatakan tidak lagi mengulangi perbuatan itu dan mengaku sangat menyesal. (NACO/B-5)









