SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nur Rajulian Suhada alias Raju dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara atas kasus penggelapan karnel yang dilakukannya.

Jumat, 5 November 2021 terungkap kalau terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di gudang Jalan M Hatta (lingkar selatan), Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Karnel milik PT BSK itu diangkut menggunakan dump truk dengan nomor polisi KH 8523 FN (milik PT Mintra Lintas Borneo (MLB). Berat muatannya mencapai 7.80 kilogram. 

Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus yang menjerat pria yang baru sepekan bekerja sebagai sopir PT MLB itu.

Menanggapi vonis hukum itu, terdakwa menyatakan menerima, sama halnya dengan penuntut umum. "Saya terima yang mulia," tukas terdakwa

--page

Fakta yang terungkap di persidangan, Karnel itu terdakwa angkut dari PT BSK 2 menggunakan truk milik PT MLB sebagai transportir. Karnel itu harusnya diantar ke pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Namun omeh terdakwa dijual dengan harga Rp 18 juta. Karnel itu digelapkannya dengan dalih perlu uang untuk kembali ke kampung halamannya di Medan. (NACO/B-7)