PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penganiayaan yang dilakukan Dv (19) terhadap pacarnya, JS diketahui karena cemburu setelah sang pacar chating dengan pria lain.

Fakta tersebut terungkap saat persidangan di pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin, 8 November 2021

Saksi sekaligus korban JS mengatakan, waktu itu, ia dijemput oleh terdakwa Dv. Lalu  sesampainya di rumah, keduanya masak, ngobrol dan main ponsel dan kemudian ada chat masuk.

"Sekitar jam 8 chat masuk, (Dv) yang ada di sebelah saya melihat, ia cemburu. Handphone saya langsung dirampas. Saat membaca chat marah dan memukul saya. Isi chat tersebut hanya chat biasa saja dan dia (terdakwa) tidak mau menerima penjelasan saya," ucap Saksi JS.

Sementara itu, terdakwa menanggapi pernyataan dari korban. Terdakwa mengatakan bahwa dirinya saat itu khilaf karena cemburu dan ia meminta maaf kepada korban.

--page

"Saya minta maaf, saya mengaku khilaf karena pada saat itu cemburu. Namun saya tidak ada memukul korban menggunakan handphone," ucap terdakwa menjawab pernyataan korban.

Dalam persidangan tersebut juga diketahui upaya damai sudah dilakukan. Namun tidak menemukan titik terang hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam surat dakwaan Jaksa, perkara tersebut bermula pada 5 September 2021, Dv mengajak pacarnya, JS mampir ke rumahnya di Jalan Hiu Putih.

Sekitar pukul 20.00 WIB, ada pesan masuk dari laki-laki lain ke ponsel JS. Selanjutnya, ponsel itu dirampas oleh terdakwa.

JS meminta ponselnya dikembalikan. Namun terdakwa emosi dan memukulkan ponsel tersebut ke wajah JS, kemudian mencekik dan mendorong korban ke dinding hingga jatuh.

--page

Selanjutnya, korban memegang kaki terdakwa untuk meminta dikembalikan ponselnya itu. Akan tetapi terdakwa menolaknya dan menendang korban berulang kali mengenai kaki korban.

Terdakwa berjalan ke arah ruang depan yang dikejar oleh korban untuk kembali mengambil ponselnya. Namun terdakwa menolak dan memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah lengan sebelah kiri korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya, kembali memukul ke arah wajah sebelah kiri sebanyak 1 kali hingga kepala korban membentur dinding. Korban lalu diantar pulang oleh terdakwa. 

Atas perbuatan terdakwa, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)