PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya menjual voucher paket data yang isinya ternyata kosong, Ade Puryadi (27), warga Jalan Ma'Jambek RT 1, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan kepolisian.

Dalam rilis kasus yang digelar, Senin, 8 November 2021, tersangka saat menjalankan aksinya merupakan sales dari provider seluler Three.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, tersangka berhasil memperdayai korbannya yaitu Tet Phin, pemilik konter ponsel Hellen Cell di Jalan Ahmad Yani Km 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 780 juta. Awalnya tersangka menawarkan voucher paket data. Korban kemudian tertarik dan melakukan order barang berupa voucher fisik Three pada tersangka sebanyak 180 box pada 19 Maret 2021," kata Devi.

Rinciannya, berupa voucher fisik paket data 9 gigabyte (gb) masa aktif 30 hari sebanyak 100 box.

"Selain itu terdapat 80 box voucher 9 gb masa aktif 10 hari, secara bertahap yang bisa digunakan setelah 3 bulan kemudian. Namun ternyata setelah 3 pembelian voucher, korban menemukan paket data tersebut tidak bisa digunakan dan tidak ada isinya," katanya.

Dalih tersangka, dia tidak melakukan pendaftaran pengisian voucher pada provider agar paket data fisik tersebut bisa aktif dan digunakan.

--page

"Tersangka kemudian ditangkap 26 Oktober 2021, atas laporan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)