PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana illegal logging, sehingga 5 pelaku digelandang ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam press realease, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani disampaikan bahwa 5 pelaku ini diamankan dari wilayah yang berbeda.

Tiga pelaku pertama berinisial GA, RU dan BS diamankan karena melakukan pengolahan kayu tahapan izin atau llegal logging di Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama pada 5 Oktober 2021.

"Para tersangka melakukan kegiatan pengolahan kayu dengan mengumpulkan kayu dari hutan sekitar lokasi yang masuk kawasan hutan produksi," kata Kapolres Kobar, Senin, 8 November 2021.

Dalam melakukan pengolahan kayu, mereka menggunakan gergaji mesin Chainsaw. Barang bukti dari ketiga tersangka tersebut di antaranya 64 batang kayu ukuran 2 X 20 CM panjang 4 M, 104 batang kayu ukuran 5 X 10 CM panjang 4 M, 24 batang kayu ukuran 10x10 CM panjang 4 M dan 3 batang kayu ukuran 20x20 CM panjang 4 M, serta tiga gergaji mesin dan dua bila parang.

--page

Di tempat yang sama dan hari yang sama, juga diamankan satu orang tersangka inisial JS. Tersangka melakukan kegiatan pengolahan dengan mengumpulkan kayu di hutan sekitar lokasi.

Kemudian melakukan proses pengolahan kayu dengan gergaji mesin. "Dalam melakukan pengolahan kayu jenis meranti, pelaku tidak memiliki izin," jelasnya.

Dari tersangka JS, polisi menyita barang bukti berupa 117 batang kayu dengan berbagai jenis ukuran. Serta gergaji mesin, parang dan menerangkan.

Tersangka terakhir dengan inisial KA telah melakukan illegal logging dan diamankan di Jalan Aspek PT Korintiga, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Selasa 19 Oktober 2021. "Tersangka ini melakukan pengangkut kayu tanpa izin," kata Devy.

Jadi tersangka ini melakukan pengangkutan kayu jenis ulin yang diperoleh dengan cara membeli dari penggesek kayu di daerah Arapura, Kabupaten Lamandau dengan menggunakan mobil Grand Max H 1842 ZE milik anaknya.

--page

"Pengakuannya, kayu tersebut rencananya akan ditawarkan ke mebel yang ada di Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng, namun dalam pengangkutanya tanpa dilengkapi izin," ungkapnya.

Dari tersangka KA, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 135 batang kayu dengan ukuran berbeda, serta satu unit mobil Grand Max.

Dari ke 5 tersangka, dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," sebutnya.

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000. (DANANG/B-6)