BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka kasus penipuan dengan modus menjual 180 voucher paket data seluler Three yang ternyata tidak bisa digunakan dan tidak ada isinya pada pemilik konter hp yaitu Ade Puryadi (27 tahun) warga Jalan Ma'Jambek RT 1 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat mengaku jika uang Rp 780 juta hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya, beli motor, dan trading binary option.
Di hadapan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah seusai rilis kasus yang digelar Senin, 8 November 2021, tersangka mengatakan bahwa dalam beberapa kali foya-foya ia bisa menghabiskan uang sekitar Rp 80 juta.
"Selain itu uang ini saya gunakan untuk trading binary option di Binomo, karena beberapa kali lost atau kalah, maka dalam trading berikutnya saya menggandakan modal pembelian agar bisa menutupi kekalahan dan meningkatkan keuntungan," jelas tersangka.
Tersangka menceritakan karena beberapa kali proses trading ia selalu lost, maka hal tersebut membuatnya panik dan melakukan trading tanpa perhitungan yang matang.
"Akibatnya uang yang seharusnya digunakan untuk mengisi voucher paket data fisik selular yang telah dibayarkan pemilik konter Hp yang melakukan order, tidak saya setorkan ke kantor. Namun digunakan untuk trading," jelasnya lagi.
Selain digunakan berfoya-foya dan trading, uang senilai Rp 780 juta tersebut juga digunakan tersangka membeli 2 buah motor yaitu honda vario dan honda CRF serta melakukan modifikasi pada motor jenis trail itu.
--page
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-6)









