PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalteng masih melakukan penyelidikan laporan Charles Theodore terhadap dugaan penipuan. Korban melaporkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani Ben Bahat.

Melalui suratnya, Polda Kalteng mengaku telah memeriksa 15 saksi serta pelapor terkait pengembangan kasus tersebut. Disebutkan, penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lain untuk membuktikan laporan.

Melihat kasus yang tak kunjung menemui titik terang, kuasa hukum Charles, Baron Ruhat Binti kembali menyurati Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk melakukan gelar perkara kasus.

“Kami memohon sekali lagi agar proses hukum laporan klien kami dapat dilanjutkan dengan didahului proses gelar perkara. Sehingga dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya kepada Borneonews, Selasa, 9 November 2021.

Baron menyampaikan, hal itu berdasarkan arah pembuktian dan analisis atas fakta hukum yang disampaikan ahli, dan perbuatan terlapor termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan sesuai ketentuan hukum pasal 378 KUHP.

Seperti diketahui ini merupakan permintaan tertulis kedua yang disampaikan Baron ke Polda Kalteng. Permaintaan tertulis pertama tertuang dalam surat nomor 2110/B&R/BJM/XI tentang permohonan gelar perkara agar dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Baron menyampaikan, laporan pihaknya sudah berjalan 4 bulan sejak mendatangi SPKT diproses di Sub Direktorat KamNet Ditreskrimum Polda Kalteng pada 29 Juli 2021. Numun selama itu belum ada pemberitahuan kemajuan penanganan ke pihaknya.

--page

“Kami memohon agar proses hukum laporan/pengaduan klien kami dapat dilanjutkan dengan didahului proses gelar perkara terbuka sehingga dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sebut Baron pada Senin 1 November 2021.

Baron mempersilahkan kepolisian untuk meminta pendapat ahli untuk menilai kelayakan kasus tersebut masuk ke pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai berdasarkan peristiwa fakta hukum, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sudah patut diduga masuk pasal tersebut berdasarkan mens rea sikat batin kedua terlapor sebagai pelaku pada saat melakukan perbuatan dan sikap batin menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana.

“Kami sudah menyertakan pendapat ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Ifrani SH.Mhagar dapat digunakan sebagai bahan dan landasan yuridis,” tuturnya.

Sementara itu, baru baru ini Bupati Kapuas Ben Brahim enggan berkomentar terkait laporan Charles terkait dugaan penipuan yang menyeret namanya. Ia menyerahkan semuanya ke aparat penegak hukum.

“Engga, saya no comment kalau itu,” tuturnya usai menghadiri kegiatan di DAD Kalteng, Minggu 7 November 2021. (HERMAWAN DP)