SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arif Syahputra alias Putra mengaku, membeli CPO hasil penggelapan dan bertransaksi di gudang miliknya di Jalan Kaspul Anwar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"CPO itu saya beli dari Samiran, namun saat itu Samiran mengaku namanya Gilang," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, dirinya sampai bisa membeli CPO hasil penggelapan Samiran dari perusahaan berawal saat pertemuan keduanya, Samiran pernah menjual CPO sisa dari tangki truknya.

Dari situ, keduanya bersepakat, dan saat Samiran melakukan penggelapan langsung menghubunginya. Terakhir, penjualan CPO kepadanya dibeli dengan harga Rp 15 juta per tangki atau 6.410 liter.

Tersangka mengaku tidak ada izin membeli CPO itu kepada perusahaan, bahkan dirinya mengaku mengetahui kalau CPO yang dibelinya itu milik perusahaan. 

--page

Data yang diperoleh, Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau terakhir tersanga membeli CPO dengan Samiran pada Sabtu, 18 September 2021 sebanyak 1 tangki atau seberat 6.410 liter yang diangkut dengan truk Hino Dutro dengan nomor polisi KH 9062 P. (NACO/B-7)