BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Charles, Baron Ruhat Binti berencana menyurati Kapolri jika memang masih tidak ada kejelasan terkait laporan dugaan penipuan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.
“Saya sudah 2 kali kirim surat ke Polda Kalteng dan jika 2 kali ini masih belum jelas, maka saya akan langsung ke Kapolri,” sebut Baron, Sabtu 13 November 2021.
Baron menginginkan kejelasan kasus laporan kliennya apakah sudah ada penaikan status penyelidikan menjadi penyidikan atau belum.
“Kalau benar penyidikan kapan ditetapkan sebagai tersangka dan kapan diperiksa dua orang terlapor ini (Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat),” tuturnya.
“Kalau tidak (dinaikan status) apa alasannya, ini kan demi kepastian hukum, jangan terkesan Polda Kalteng melindungi karena dia ini bupati dan komisi III (DPR RI) itu yang perlu ketegasan,” tambahnya.
--page
Sementara itu terkait kasus ini Bupati Kapuas Ben Brahim enggan berkomentar. Dia menyerahkan semuanya ke aparat penegak hukum. “Engga, saya no comment kalau itu,” tuturnya awal November lalu. (HERMAWAN DP/b-6)









