SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rezianor alias Rezi tersangka kasus pencurian sawit menyebut temannya yang DPO adalah otak pencurian sawit perusahaan.

Diakuinya dia hanya diajak oleh Nanto, bersama rekannya Ani alias Aan. Akan tetapi saat diajak tersangka dan Aan tidak menolaknya.

"Rencananya sawit itu mau kami jual, belum sempat, ketia diperjalanan mau kembali ke rumah saya ditangkap," ucap tersangka.

Sementara itu Nanto dan Aan melarikan diri, dan di mana keberadaan keduanya tersangka mengaku tidak mengetahuinya lagi.

Tersangka awalanya tidak menghitung berapa jenjang sawit yang mereka curi, ketika diamankan baru tahu sebanyak 81 jenjang.

"Kami tidak ada izin dengan perusahaan mengambil sawit tersebut," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Perbuatan tersangka dilakukannya pada Minggu, 19 September 2021 pukul 13.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok A01 Divisi 1A PT BSK 1 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari data yang diperoleh Kamis, 18 November 2021 terungkap dalam kasus tersangka diamankan barang bukti yang turut diamankan yakni sawit sebanyak 81 jenjang dengan berat 2.050 Kg serta pikap Suzuki dengan nomor polisi DA 1034 HF. (NACO/B-6)