PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari unit Buser Polsek Pahandut berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana penganiayaan.

Kedua pelaku yakni KR alias Usu (35) warga Flamboyan Bawah dan MR (37) warga Jalan Kalimantan. Kedua pria itu tinggal diwilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

KR ditangkap petugas setelah diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terkait perebutan lahan parkir di Jalan A. Yani beberapa waktu lalu.

"Dari kasus itu, kami menangkap pelaku dan menyita senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku," kata Kapolsek Pahandut AKP Susilowati didampingi Wakilnya Iptu Robertus Sonny serta Kanitreskrim Iptu Yonika Winner Te’dang saat menggelar press release, Kamis sore, 18 November 2021.

Sedangkan MR diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang servis HP karena tidak mau membayar biaya servis.

--page

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)