BORNEONEWS, Sampit - Hero alias Ago (38) dan Penusius Didi (29) dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Sementara sebelumnya paman dsn keponakan itu dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh jaksa Rahmi Amalia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Sebagaimana Jumat, 19 November 2021 mereka dianggap terbukti memanen dan memungut hasil perkebunan yang mereka lakukan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 pukul 12.30 Wib di Blok A55 Divisi 1 Estate KAGE PT WNL, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun pencurian itu mereka lakukan bersama Iyen, Konjo, Aja dan Sanju yang merupakan warga Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Kedua terdakwa bersama rekannya itu mencuri 228 jenjang sawit atau dengan berat 2.700 kilogram. Adapun barang bukti dalam kasus itu selain buah sawit ada angkong, tojok dan dodos.
Hakim menilai mereka bersalah melanggar Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dakwaan penuntut umum. (NACO/B-5)









