BORNEONEWS, Sampit - Rahmad Rizky Fauzi Rahmani menganiaya kekasihnya, SV hanya karena tidak terima saat korban menegurnya. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya dan korban pacaran," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Akibat kejadian tersebut, korban harus alami luka di beberapa bagian tubuhnya seperti di pipi kiri, punggung, tangan kanan serta luka bekas cakar di jari kiri tersangka.
Merasa tidak terima, warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu terpaksa dilaporkan oleh kekasihnya yang sudah 2 tahun dipacari.
Sementara itu, korban saat hadir di Kejakaan Negeri Kotim membenarkan kalau dirinya menjadi korban penganiayaan kekasihnya itu.
--page
"Saya dianiayanya waktu itu," ucap korban saat dibincangi media ini.
Adapun motif penganiayaan itu terjadi saat tersangka tidak terima ketika korban menegurnya agar tidak berteman dengan teman-temannya yang tidak baik.
Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Jumat, 19 November 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Selasa, 28 September 2021 pukul 19.00 WIB di barak wilayah Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









