BORNEONEWS, Sampit - Dedi Suriyanto (21), terdakwa kasus pembacokan terhadap penjaga buah Fitri Ardiansyah terancam 15 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP," kata jaksa I Made Gunadi, Senin, 22 November 2021.
Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan mengaku sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya banyak tanggungan yang mulia, ibu saya janda. Dan banyak adik-adik saya," ucap terdakwa.
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di lapak buah milik Suhardi di Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban dibacok lantaran tidak mau meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 35 ribu, korban dikejar sambil mengayunkan parang mengenai punggungnya sebanyak 3 kali.
--page
Atas tuntutan itu jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara itu sidang vonis akan dibacakan pada pekan mendatang. (NACO/B-11)









