SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Mahdani dari catatan kriminalnya sudah bukan kali pertama berurusan dengan hukum dan ini merupakan kasus kedua menjeratnya.

Pada 2014 silam tersangka dijatuhi hukuman selama 6 bulan atas kasus penggelapan di wilayah hukum Bojonegoro.

Kali ini tersangka terjerat kasus migas lantaran menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi.

"Harusnya menjualnya sesuai HET sesuai anjuran pemerintah," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku mengetahui apa yang dilakukannya dengan menjual gas itu dengan harga pert tabung Rp 29 ribu hingga Rp 30 ribu adalah perbuatan yang salah, karena HET elpiji itu sebesar Rp 17.250 saja

Tersangka menyebut menjual gas elpiji itu kepada Muslim warga Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Selain itu juga menjual kada Hendrianor yang merupakan warga Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, di mana gas itu akan dijual di sana.

Data yang diperoleh Rabu, 24 November 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 26 Maret 2021 di Jalan Ketapi 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)