BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinginnya jeruji besi seakan tidak memberikan efek jera bagi Denny Juniardi. Napi yang masih menjalani hukuman ini kembali menjadi terdakwa lantaran melakukan penipuan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan. Terdakwa menggunakan ponsel untuk meretas akun WhatsApp milik korban lalu menghubungi sejumlah nomor kontak yang tercantum.
"Terdakwa menggunakan WhatsApp saksi yang sebelumnya sudah dikuasainya dengan modus akan meminjam sejumlah uang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 24 November 2021
Dalam surat Dakwaan JPU menyebutkan pada Juli 2020 telah membuat akun facebook palsu dengan nama akun Wendy Hiu dan mendapatkan gambar foto untuk dijadian foto profil pada akun facebook tersebut yang telah di download oleh terdakwa.
Menggunakan akun facebook tiruan itu, Denny mengirimkan pertemanan ke teman-teman facebook asli Wendy Hiu termasuk ke saksi. Terdakwa mengirimkan pesan melalui akun palsu. Intinya adalah meminta nomor WhatsApp dari korban Anita Yenie dan meminta kode OTP dari nomor WhatsApps tersebut.
Dikarenakan percaya bahwa yang meminta tersebut adalah saksi Wendy Hiu, nomor dan OTP WhatsApp dikirimkan oleh korban Anita Yenie. Tidak berselang lama, akun WhatsApp korban Anita Yenie tidak bisa diakses.
--page
"Setelah terdakwa selaku pemilik dan yang mengoperasikan akun facebook palsu Wendy Hiu dapat mengakses akun WhatsApp korban Anita Yenie pada hari yang sama yaitu sekitar 30 Juli 2020, melalui WhatsApp tersebut terdakwa langsung menghubungi teman-teman WhatsApp korban dengan modus akan meminjam uang," sambung JPU.
Terdakwa meminjam uang menggunakan WhatsApp Anita Yenie kepada Oktaria Shinta dan saksi, Nanin. Karena merasa ada permintaan dari korban, Oktaria mentransfer total Rp700.000 ke rekening atas nama Vindy Valentina dan Okke Malvin Chandra. Namun ketika terdakwa Denny menghubungi Nanin untuk meminta uang, ternyata tidak berhasil. Nanin yang merasa curiga tidak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirim Denny.
Akibat perbuatannya, terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Sekedar diketahui, Denny sudah pernah pernah mendapat vonis pidana penjara pada tahun 2017 dan 2020. (APRIANDO/B-7)









