BORNEONEWS, Sampit - Rinto mengaku melukai Marli hingga menyeretnya ke penjara berawal dari permasalahan sengketa lahan. Hingga dirinya direkam sampai membuatnya kesal dan parangnya melukai korban.
Rahmat saat jadi saksi persidangan terdakwa mengatakan, ketika itu Rinto menghubunginya kalau Saidi memanen sawit dikebunnya. Hingga saksi datang ke TKP, di sana bertemu dengan korban dan suaminya Saidi.
Saat itu juga korban mengaku ada memanen kebun saksi hingga terdakwa masuk pondok dan marah-marah, dengan alasan untuk membubarkan korban dan keluarganya yang ada di TKP.
"Namun saat itu korban di video terdakwa, lalu terdakwa marah dan acungkan parang mengenai tangan korban," tukas saksi.
Terdakwa dilerai oleh keluarga korban dan di situ terdakwa langsung dianiaya juga. Akibat kejadian itu korban terluka di tangannya.
--page
"Kebun itu sudah saya beli, dan 1 tahun ini saya yang panen, tapi tidak tahu kenapa ibu Merli yang manennya," tukasnya.
Jumat, 26 November 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 30 September 2021 pukul 12.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dirinya didakwa jaksa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)









