BORNEONEWS, Sampit - Andreas Meno Alona alias Andri pembunuh pengusaha di Samuda, Darmanto alias Toto alias Oo dijatuhi vonis selama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Terdakwa dianggap bersalah, dan dianggap dengan sengaja memang ingin membunuh korban, karena luka yang diderita korban berada di bagian vitalnya, yakni perut, kepala dan dada korban.
Sehingga menurut majelis hakim tidak ada alasan kalau terdakwa yang mengaku awalnya hanya berniat ingin melukainya saja.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 338 KUHP," kata hakim
Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa I Made Gunadi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.
--page
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban dibunuh lantaran menolak keinginan terdakwa yang saat itu ingin meminjam uang. Hingga korban dihabisi dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah itu dan ditusuk beberapa kali ke korban. (NACO/B-11)









