KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial Ra (26) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban YDT (47) di Mes Manarang PT Kapuas Tunggal Persada, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, kemarin.

Tidak berselang lama seusai kejadian tersebut, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Barito Selatan ini diamankan kepolisian setempat di mes tersebut, untuk menjalani proses penyidikan dan proses lebih lanjut.

"Iya benar untuk pelaku sudah diamankan. Penanganan lebih lanjut oleh Polsek Timpah," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin, 29 November 2021.

Kronologis kejadian itu terjadi pada Minggu, 28 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Mes Manarang PT. Kapuas Tunggal Persada Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Pelaku diduga emosi akibat perselisihan sehari sebelum kejadian dengan korban. Hingga kejadian penganiayaan itu terjadi dengan membacok korban menggunakan parang menyebabkan korban luka-luka.

--page

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat, hingga diamankan. "Barang bukti diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis parang, satu lembar kaos korban. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)