BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Seruyan menahan mantan bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan berinisial SH dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Kasi Intelijen, HM Karyadie mengatakan, tersangka ditahan pada Rabu, 1 Desember 2021 malam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan setelah melalui proses pemeriksaan.
"SH kita tahan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini," ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Kotim ini.
SH, kata Karyadie, merupakan bendahara desa periode 2016-2019. Yang bersangkutan ditahan setelah pemeriksaan berikut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan yang bersangkutan pada pencairan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2016, 2017, 2019. Anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Kabupaten Seruyan) ditemukan kerugian negara Belanja Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Balai Pertemuan Desa Tahun Anggaran 2015 Terdapat Kekurangan Volume Fisik senilai Rp 6.370.000.
--page
"Terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa (bibit ayam petelor) pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa," katanya, Selasa, 2 Desember 2021.
Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial (Pembangunan Mesjid Nur Iman) Tahun Anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 331.317.259.
Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pembangunan Ruangan PAUD) Tahun Anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp 140,810,063.
Belanja Pembangunan Sarana dan Prasaran Fisik Sosial (Pembangunan Mesjid Nur Iman) Tahun Anggaran 2017 Terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan. (NACO/B-7)









