BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti atau Sat Tahti menerima titipan tahanan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution menyampaikan saat ini tersangka yang merupakan mantan bendahara Desa Tumbang Laku telah berada di sel tahanan Polres Seruyan di Kuala Pembuang.
“Kami telah menerima titipan tahanan tersangka SH, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah serah terima berita acara penahanan dari Kejaksaan Negeri Seruyan," ungkapnya, Jumat, 3 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Romy Rozali melalui Kasi Intelijen, Karyadie mengatakan tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Seruyan selama 20 hari ke depan.
“Jadi tersangka kita titipkan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2021," jelasnya.
--page
Kemudian terkait penyelidika terhadap kasus ini menurutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.
“Mengingat kerugian negara dalam kasus ini cukup besar dan kami terus mendalaminya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," tandasnya . (FAHRUL/B-11)









