SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Marli, seorang perempuan yang menjadi korban pembacokan mengaku terdakwa Rinto adalah kerabatnya sendiri. Saat jadi saksi Marli ogah memaafkan Rinto.

"Kalau dari hati saya bisa memaafkannya,  tapi untuk proses tetap saja (berjalan)," kata saksi.

Marli mengaku ada di TKP itu karena ikut orang tuanya, diakui sebelumnya kalau antara mereka dengan terdakwa tidak ada permasalahan.

"Akibat kejadian itu saya seminggu tidak bisa bekerja," kata korban di hadapan hakim dan jaksa.

Sementara itu saksi Romi mengaku melihat kejadian itu, namun dirinya tidak tahu apa penyebab penganiayaan itu. Karena sebelumnya mereka tidak ada masalah.

--page

Senin, 6 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 30 September 2021 pukul 12.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu Rinto saat diminta menanggapi permasalahan itu menyebut penganiayaan itu bukan tanpa sebab, itu berawal dari masalah lahan.

Sementara itu kepada korban terdakwa mengajukan permohonan maaf. "Mohon agar saya dimaafkan,  saya khilaf, tapi saya juga minta kalian jangan mengulangi perbuatan kalian juga," tegasnya. (NACO/B-5)