BORNEONEWS, Sampit - Kasus permasalahan lahan menjadi awal pemicu penganiayaan yang dilakukan Rinto kepada Marli.
"Waktu itu saya baru pulang kerja, perut lapar," kata terdakwa yang merupakan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Akibat itu emosinya makin terpancing, hingga akhirnya dengan parang yang ada dengannya itu korban dibacok sebanyak 2 kali hingga melukai tangan dan dada korban.
Namun demikian terdakwa mengaku apa yang dilakukan itu karena terlalu emosi sesaat, kepada hakim dirinya mengutarakan penyesalannya tersebut.
Senin, 6 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 30 September 2021 pukul 12.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Usai sidang itu jaksa diberi waktu selama sepekan oleh majelis Pengadilan Negeri Sampit hakim untuk mempersiapkan tuntutannya. (NACO/B-5)









