BORNEONEWS, Sampit - Rinto penganiaya terhadap Marli yang merupakan kerabatnya sendiri terancam hukuman selama 10 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut jaksa terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan perbuatannya pada Kamis, 30 September 2021 pukul 12.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus ini terjadi setelah ada permasalahan lahan, hingga iti menjadi awal pemicu penganiayaan yang dilakukan Rinto kepada Marli.
Akibat itu emosinya makin terpancing, hingga akhirnya dengan parang yang ada dengannya itu korban dibacok sebanyak 2 kali hingga melukai tangan dan dada korban.
--page
Namun demikian dari fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mengaku apa yang dilakukan itu karena terlalu emosi saat itu.
Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-5)









